lihat juga

Saturday, February 23, 2013

Politisi PDI-Perjuangan

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap politisi PDI-Perjuangan yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, diwarnai keberatan dari pihak Panda. Begitu majelis hakim yang diketuai Eka Budi mengetuk palu menandai dimulainya sidang, Panda langsung melayangkan kritik atas kinerja tim jaksa penuntut umum.

"Kami minta ketegasan jaksa. Apakah jaksa ini tidak menghadirkan saksi lain yang mengatakan Panda menerima? Sampai sidang (pemeriksaan saksi) berakhir, tidak ada." kata Panda. Ia meminta agar jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, namun belum didengar kesaksiannya di persidangan. Mereka adalah Hamka Yandhu (politisi Partai Golkar yang telah divonis dalam kasus ini), Sumarni (Sekretaris Nunun Nurbaeti), dan Santoso HM (staf sekretariat fraksi PDI-P).

Kuasa hukum Panda, yakni Juniver Girsang, menambahkan, pihaknya menilai bahwa keterangan saksi-saksi tersebut merupakan fakta penting. Menanggapi permintaan pihak Panda, majelis hakim meminta jawaban dari tim JPU. Ketua tim JPU, M Rum, menjawab, jaksa merasa tidak perlu menghadirkan saksi-saksi tersebut. "Hamka sudah kami panggil, ada surat keterangan yang bersangkutan sakit. Sumarni sudah didengarkan di persidangan Agus Tjondro, hanya mengatakan mencarikan 1 miliar masuk ke rekening Nunun, Santoso tidak terkait langsung arus keuangan," katanya.

Kendati demikian, pihak Panda tetap bersikukuh agar saksi-saksi itu dihadirkan. Juniver meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi tersebut dan menunda pembacaan tuntutan. Majelis hakim kemudian menskors sidang selama lima menit untuk berembuk. Lima menit kemudian, majelis hakim membuka kembali persidangan dan memutuskan menolak permintaan pihak Panda. Sidang pembacaan tuntutan kemudian dilanjutkan. Di awal pembacaan berkas tuntutan, M Rum meminta izin agar JPU hanya membacakan poin analisis yuridis demi mempersingkat jalannya sidang. Namun, lagi-lagi pihak Panda menolak usulan JPU itu.

"Saya ingin semua keterangan saksi dibacakan biar lebih jelas," katanya. Menanggapi permintaan Panda, majelis hakim menanyakan pendapat tiga terdakwa lainnya yang didakwa bersama Panda, yakni Engelina, Budiningsih, dan M Iqbal. Namun, seolah "mengekor" Panda, ketiganya juga meminta jaksa membacakan keseluruhan berkas dakwaan. Dengan begitu, mau tak mau JPU membaca semua berkas tuntutan yang tebalnya mencapai 271 halaman itu. Selang satu setengah jam kemudian, majelis hakim menghentikan sidang. Eka Budi bertanya, berapa halaman lagi yang masih harus dibacakan jaksa. Kemudian dijawab M Rum, "Terakhir halaman 271, sekarang halaman 45," katanya.

Banyaknya halaman yang masih tersisa, membuat majelis hakim memutuskan untuk menghentikan sidang sementara untuk istirahat. Bahkan, majelis hakim mengubah urutan persidangan Panda. Sidang tuntutan Panda, yang semula dijadwalkan lebih dulu dari tiga sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus cek perjalanan lainnya, diubah menjadi urutan terakhir. Kami menghormati hak terdakwa-terdakwa lainnya yang sudah menunggu," kata Eka Budi. Demikian catatan online dari admin Blog Kanghari yang berjudul politisi PDI-Perjuangan.

ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 3:00 PM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf