Layanan kami meliputi:
1. Pengajuan Baru Sertifikasi POSTEL
- Konsultasi sertifikasi
- Menyiapkan persyaratan administrasi untuk cepat, tepat dan tidak merepotkan
- Staf lokal berpengalaman
- Mengurangi birokrasi yang tidak perlu
- Tidak ada biaya tak terduga.
Biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi.
2. Perpanjangan Sertifikat
Sertifikat berlaku selama 3 tahun
Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali:
- Alat / perangkat tersebut tidak diperdagangkan lagi atau
- Alat / perangkat tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi
- Sertifikat asli; dan
- Pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
Pemegang sertifikat wajib melekatkan label di alat / perangkat yang sudah disertifikasi selambat-lambatnya 60 hari setelah sertifikat diterbitkan
Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.
Pada label harus tercantum 2 komponen nomor sertifikat dan nomor unik PLG ID.
- Persyaratan administrasi
Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan silahkan dipersiapkandokumen-dokumensebagai berikut:
- Dokumen asli penunjukan dari pabrikan
- Surat penunjukan ke Dimulti
- Formulir PM4 dan Formulir PM5
- Foto kopi Dokumen legal perusahaan: NPWP, SIUP, TDP, Akte
- Spesifikasi teknis, brosur dan
- Penunjang teknis operasional lainnya.
- Dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual diatas materai beserta kartu servisnya.
- Mengisi Surat Pakta Integritas
- Sampel perangkat Untuk kategori Customer Premisess Equipment (CPE) diperlukan 2 unit dan 1 unit untuk non CPE.
- 50% DP
- Telp : +6285697177779 (HP) - +6282415949 (Telp kantor)
- E-mail : hari@typeapprovalindonesia.com
0 comments:
Post a Comment