Kerugian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dalam penjualan air bersih disinyalir akibat rendahnya tarif yang dikenakan pada sejumlah industri. Sementara itu, manajemen perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) ini memilih menaikkan tarif air bersih untuk masyarakat 25% terhitung 1 Juni. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel No 60/LHP/- XIX.MKS/12/2010, dijelaskan bahwa kerja sama dengan sejumlah perusahaan telah merugikan PDAM. Dalam laporan keuangan itu disebutkan, salah satu bentuk kerja sama yang merugikan, yakni antara PDAM dan Mal Ratu Indah (MaRI).
Tarif yang disepakati justru mengakibatkan PDAM kehilangan pendapatan hingga Rp239,4 juta. Secara spesifik, BPKP juga menyebutkan beberapa kerja sama PDAM yang merugikan, seperti kerja sama dengan PT Bukit Baruga, PT Mitra Bangun Persada. Di mana tarif air minumnya tidak sesuai ketentuan serta kerja sama dengan pabrik gula PT Makassar Te’ne.
Menanggapi hal itu,mantan anggota Satuan Pengawas Intern (SPI) PDAM Makassar Luther menyatakan, berdasarkan hasil perhitungan, seharusnya perusda tersebut sudah untung. Meskipun kemudian dikatakan merugi, tidak seharusnya diselesaikan dengan menaikkan tarif. ”Kenaikan tarif baru untuk pelanggan rumah tangga jangan buru-buru dilakukan. Dengan tarif lama, PDAM sebenarnya sudah untung. Apalagi jajaran direksi juga baru dipilih, harus diingat visi-misinya.
Jangan membebani masyarakat,” kata mantan anggota Satuan Pengawas Intern (SPI) PDAM Makassar Luther. Menanggapi hasil temuan BPKP Sulsel terhadap kinerja keuangan BPKP itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Amar Busthnul menyebutkan, terkait penetapan tarif untuk beberapa industri yang lebih rendah dari ketentuan,PDAM harus memberikan penjelasan.
”Apalagi jika telah menimbulkan kerugian, PDAM harus dapat menjelaskan kepada Dewan apa penyebabnya. Dewan harus memanggil kembali untuk memperjelas persoalan ini,” ujarnya kepada media, kemarin. Ketua Yayasan Patria Artha Makassar Bastian Lubis mengharapkan penerapan tarif yang dilakukan PDAM tidak diskriminatif. Apalagi, jika semua beban biaya PDAM, terutama untuk membayar utang dibebankan kepada pelanggan rumah tangga.
Dia mengakui air merupakan kebutuhan hidup masyarakat sehingga kenaikan tarif akan tetap diterima, walaupun menjadi beban baru masyarakat. Diberitakan media sebelumnya, PDAM tetap ngotot menaikkan tarif,meski mendapat hadangan dari DPRD Makassar. Tarif PDAM direncanakan mengalami kenaikan hingga 50% yang dibagi dalam dua tahap.Dengan begitu, nanti tarif baru total akan berada di kisaran Rp3.500 per meter kubik (m3) dari sebelumnya sekitar Rp2.750 per m3. Demikian catatan online dari admin Blog Kanghari tentang Kerugian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
lihat juga
Tuesday, February 12, 2013
Kerugian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar
Lainnya dari Kanghari
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment