Jaksa semakin nampak tidak memahami telekomunikasi, tetapi memaksakan diri. Selain itu , Jaksa tidak hanya salah tafsir dan kriminalisasi tapi juga sesat, Hal itu diutarakan Luhut Pangaribuan pengacara Indar Atmanto usai sidang tipikor kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh IM2 dan Indosat di Pengadilan Tipikor mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengejutkan banyak pihak.
“Mereka tidak memahami telekomunikasi , jadi mereka tetap tidak tahu bedanya jaringan dan frekwensi. Padahal kalau ada jaringan itu tidak bisa dipisahkan dengan frekuensinya, karena tidak akan ada jaringan kalau tidak ada frekuensi, tidak ada frekuensi kalau tidak ada jaringan. Nah IM2 itu jelas-jelas adalah ISP internet service provider. Undang-undang mengatakan, supaya masyarakat sebanyak-banyaknya memanfaatkan jaringan telekomunikasi,” kata dia kesal.
“Kita semakin yakin, Jawaban jaksa itu memang sesat, sesat pikir sesat motivasi dan sesat tujuan. Yang perlu dicacat ; Ada dua surat dari menteri komunikasi dan informasi, yang mengatakan sebagaimana surat dakwaat itu diatur oleh pemerintah, dalam hal ini menteri yang berwenang, menteri yang berwenang itu Mekominfo, menyatakan tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama. Berulang-ulang dia katakan oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk membayar BHP (biaya hak pemakaian) frekuensi, apron fee dan sebagainya.” Tambah Luhut.
Luhut tetap berpendapat bahwa perkara yang diajukan dalam persidangan ini adalah bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Surat Dakwaan tidak memberikan uraian cermat, jelas, dan lengkap atas tindak pidana yang didakwakan. Sementara dalam tanggapannya Jaksa mengabaikan Menkominfo sebagai pembina atau pengawas sektor telekomunikasi. Dan, malah mencurigai bahwa MenKominfo perlu diklarifikasi. Meskipun mencurigai, jaksa penyidik, tidak melakukan klarifikasi dengan memanggil Menkominfo.
“Jaksa melakukan Errorin objecto dan dobel standar. Kalau urusan uang memekai BPKP, namun tidak mengakui urusan teknis dibawah Menkominfo,” Kata pengacara Indar Atmanto, Indosat dan IM2, Luhut Pangaribuan. Jaksa dalam jawaban nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum dalam persidangan itu tetap kokoh menyatakan bahwa dakwaanya sudah benar dan tidak mengubah ataupun membuat Surat Dakwaan menjadi cermat, jelas, dan lengkap.
Jaksa juga tidak merespon tentang mengapa tidak menggunakan aturan "lex spesialis" perundangan telekomunikasi, namun langsung kepada perundangan tipikor. Meskipun dalam jawaban yang sama Jaksa mengakui secara tidak langsung bahwa BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara.
0 comments:
Post a Comment