lihat juga

Monday, February 4, 2013

Peraturan Access Point Dual Band

Dulu saya pernah membahas tentang Regulasi BroadBand Wireless Access (BWA) Pada Piata Frekuensi Radio 5,8GHz. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, Access Point untuk frekuensi 5,8GHz sudah diperbolehkan di Indonesia. Di Indonesia khusus untuk perangkat Access Point itu ada dua frekuensi, 2,4 GHz dan 5,8 GHz, setelah muncul regulasi yang memperbolehkan Access Point dengan frekuensi 5,8 GHz, para pemohon sertifikasi kebanyakan mematikan frekuensi 2,4 dan menyalakan atau mengaktifkan frekuensi 5,8 nya namun banyak juga yang mematikan frekunsi 5,8 GHz dan mengaktifkan frekunsi 2,4 GHz nya, sesuai kebutuhan. Kenapa frekunsi untuk access point tidak di aktifkan dua-duanya?

Untuk peraturan di Indonesia, perangkat Access Point harus memilih salah satu frekuensi saja, tidak boleh dua-duanya. Kalau perangkat Acees Point kita ingin diuji kedua frekuensinya, maka harus mengajukan peromohonan sertifikasi dengan perangkat dua type yang berbeda, misal perangkat dengan type A dengan frekuensi 2,4 GHz dan perangkat dengan type B dengan frekunesi 5,8 GHz walaupun perangkat atau alatnya sama.
Apakah peraturan tersebut dibawa sampai sekarang? Jawabnya tidak. Simpang siur tentang peraturan untuk Access Point diperbolehkan untuk dual band kini sudah terjawab secara tertulis melaui NOTA DINAS dengan Nomor: 84/DJSDPPI/SP.04.03/1/2013. yang ditandatangani oleh Direktur Standardisasi langsung. Isinya kurang lebih sebagai berikut:

NOTA DINAS
Nomor: 84/DJSDPPI/SP.04.03/1/2013

Kepada Yth: Kepada Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
Dari: Direktur Standardisasi PPI
Perihal: Klarifikasi Perangkat Broadband Wireless Access (BWA)
Tanggal: 28 Januari 2013
____________________________________________________________________________________

Bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 27/PER/M.KOMINFO/06/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 5.8 GHz, maka Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika akan merevisi Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 233/DIRJEN/2010 tentang Pernyataan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA) pada Pita Frekuensi Radio 5.8 Ghz, yang didalamnya mempersyaratkan untuk perangkat Base Station hanya diperbolehkan bekerja pada 1 (satu) frekuensi radio saja.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk perangkat Broadband Wireless Access (BWA) yang dapat bekerja secara dual mode (2.4 GHz dan 5.8 GHz) dapat dilakukan pengujian dengan menggunakan Peraturan Menteri tersebut.

Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
_____________________________________________________________________________________
Kurang lebih demikian isi suratnya, untuk melihat kopi gambar surat selengkapnya di bawahini:
Demikian Peraturan Access Point Dual Band yang akan segera direvisi dan Access Point akan diperbolehkan dual mode, terima kasih.

ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 4:00 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf