Dulu saya pernah membahas tentang Regulasi BroadBand Wireless Access (BWA) Pada Piata Frekuensi Radio 5,8GHz. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, Access Point untuk frekuensi 5,8GHz sudah diperbolehkan di Indonesia. Di Indonesia khusus untuk perangkat Access Point itu ada dua frekuensi, 2,4 GHz dan 5,8 GHz, setelah muncul regulasi yang memperbolehkan Access Point dengan frekuensi 5,8 GHz, para pemohon sertifikasi kebanyakan mematikan frekuensi 2,4 dan menyalakan atau mengaktifkan frekuensi 5,8 nya namun banyak juga yang mematikan frekunsi 5,8 GHz dan mengaktifkan frekunsi 2,4 GHz nya, sesuai kebutuhan. Kenapa frekunsi untuk access point tidak di aktifkan dua-duanya?
Untuk peraturan di Indonesia, perangkat Access Point harus memilih salah satu frekuensi saja, tidak boleh dua-duanya. Kalau perangkat Acees Point kita ingin diuji kedua frekuensinya, maka harus mengajukan peromohonan sertifikasi dengan perangkat dua type yang berbeda, misal perangkat dengan type A dengan frekuensi 2,4 GHz dan perangkat dengan type B dengan frekunesi 5,8 GHz walaupun perangkat atau alatnya sama.Apakah peraturan tersebut dibawa sampai sekarang? Jawabnya tidak. Simpang siur tentang peraturan untuk Access Point diperbolehkan untuk dual band kini sudah terjawab secara tertulis melaui NOTA DINAS dengan Nomor: 84/DJSDPPI/SP.04.03/1/2013. yang ditandatangani oleh Direktur Standardisasi langsung. Isinya kurang lebih sebagai berikut:
Demikian Peraturan Access Point Dual Band yang akan segera direvisi dan Access Point akan diperbolehkan dual mode, terima kasih.
0 comments:
Post a Comment