lihat juga

Wednesday, February 13, 2013

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai bahwa negara saat ini sedang dalam bahaya. Hal itu disebabkan banyaknya proses penegakan hukum di Indonesia macet karena terjadi proses sandera-menyandera. Kalau si A melakukan korupsi besar dan sulit diselesaikan secara hukum, itu terjadi karena si A sudah menyandera si B, orang yang seharusnya menegakkan hukum namun telah disuap. Sementara saat si B menyuruh si C, rupanya si C juga tidak bisa karena sudah tersandera pula, kata Mahfud, seusai menghadiri acara Pelantikan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta.

Oleh karena itu, hampir tak ada kekuatan lagi yang mampu memutus mata rantai ini. Akibatnya, banyak kasus besar yang akhirnya tak bisa diselesaikan secara hukum. Semua kasus diselimutkan secara politik, lalu setelah parah, dimunculkan sebuah kasus baru sehingga yang lama hilang dan orang (masyarakat) akhirnya lupa, ucapnya.

Mahfud mencontohkan, seseorang diadili karena suatu masalah, ia lalu berlindung kepada banyak orang. Sesudah ia tak bisa mengelak, orang itu langsung mengancam kepada yang lain. Lalu, orang yang diancam dan teman-teman di sekitarnya berkeinginan agar orang itu hilang dan pergi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MDContoh kasus yang disodorkan Mahfud mirip dengan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang tiba-tiba menghilang dan dikabarkan pergi ke Singapura pasca-terungkapnya laporan Mahfud kepada Presiden bahwa ia pernah memberikan uang sejumlah 120.000 dollar Singapura kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri M Gaffar. "Terkait kasus hubungan Nazaruddin dengan Mahkamah Konstitusi sudah masuk ke proses hukum. Karena itu, kami menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Mahfud.

Menunggu hancur

Mahfud menegaskan, berdasarkan fakta sejarah dan ajaran agama mana pun, suatu negara yang tak mampu menegakkan keadilan hanya menunggu waktu untuk hancur. Untuk mengantisipasi hal ini, penegakan hukum dan ketegasan yang tak pandang bulu harus dilakukan oleh para pemimpin negara.

Para pemimpin negara harus bersih dari perkara-perkara dan tak telanjur jatuh dalam pusaran karena pernah menerima sesuatu dari pihak lain. "Saya melihat, saat ini tinggal dua pilar demokrasi yang masih berjalan, yaitu pers dan lembaga swadaya masyarakat. Institusi negara, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif, sudah tidak jalan lagi. Demikian catatan online dari admin Blog Kanghari yang berjudul Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 3:30 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf