Anda seorang distributor atau importir yang kesulitan atau tidakpunya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasi milik anda, jangan khawatir tentang masalah tersebut... Karena perusahaan kami yang bergerak dibidang jasa kepengurusan sertifikat postel siap membantu anda sampai sertifikat yang anda inginkan terbit secara resmi dari postel. Seperti yang saya janjikan pada postingan saya sebelumnya tentang seputar telekomunikasi, kali ini saya akan membahas tentang perizinan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Apasajakan dokumen yang harus anda persiapkan?
- Foto kopi dokumen penunjukan dari pabrikan jika anda pemohon sertifikat A, dokumen ini untuk distributor atau agen tunggal
- Surat penunjukan (POA)
- Mengisi FR.PM 4
- Mengisi FR.PM 5
- Foto Kopi Dokumen legal perusahaan seperti: NPWP, SIUP, TDP, Akte
- Data spesifikasi teknis dan brosurnya
- Dokumen NPIK jika anda pemohon sertifikat B, dokumen ini khusus untuk importir
- Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk di perdagangkan.
- Mengisi Pakta Integritas
- Sample perangkat untuk kategori Customer Premisess Equipment (CPE) diperlukan 2 unit dan 1 unit untuk non CPE
- 50% DP
Melalui Telp: +6285697177779 / +6221 3260 8337 (Hari Agustomo Nugroho)
Melalui E-mail: hari@typeapprovalindonesia.com
0 comments:
Post a Comment