Dibutuhkan keberanian hakim Tipikor untuk mengatakan yang sebenarnya. Karena ini akan menjadi pelajaran bagi pengak hukum yang lain, agar tidak sembrono dan melihat banyak aspek sebelum memutuskan maju ke pengadilan. Hal ini diutarakan , Katua Asosiasi Advokat Indonesia Humprey Djemat, menanggapi persidangan Tipikor dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh IM2-Indosat
Bahkan kata Humprey Djemat, Saat ini bola ada pada hakim Tipikor. Posisi Jaksa dalam persidangan Tipikor dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh IM2-Indosat dipastikan lemah, karena Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak bisa menggunakan laporan audit BPKP sebagai satu-satunya bukti kerugian Negara.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mantan dirut IM2 Indar Atmanto, PT Indosat Tbk (ISAT), dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus IM2. Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun.
Hakim PTUN Jakarta pun memutuskan obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Hakim beranggapan bahwa audit tidak dilakukan sesuai prosedur dan hanya bersumber pada permintaan Kejaksaan Agung tanpa memeriksa dan memeinta bahan-bahan dari IM2 ataupun Indosat.
Sedangkan pengamat telekomunikasi dari UI DR Edmon Makarim menyatakan kengototan kejaksaan tentang seharusnya ISP juga mempunyai izin frekwensi yang digunakannya sebagaimana layaknya Operator, sehingga hal tersebut dianggap perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Ironisnya, pemikiran tersebut justru bertentangan dengan ketentuan hukum UU Telekomunikasi yang memperkenankan ISP untuk menyewa jaringan kepada Operator. Itu juga telah diterangkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulasi Telekomukasi Indonesia (BRTI) selaku instansi atau administrasi negara yang mempunyai kewenangan untuk mengatur hal tersebut.
0 comments:
Post a Comment