Definisi atau pengertian Cathinone
Cathinone adalah sebuah zat kimia ditemukan di tumbuhan catha edulis atau yang biasa disebut khat. Tumbuhan ini banyak ditemukan di negara Azerbeijan. Secara susunan kimiawi, cathinone memiliki kemiripan dengan ephedrine, cathine dan berbagai zat amphetamines lainnya.
Bentuk fisik Cathinone sintetik umumnya berupa kristal amorfis atau powder berwarna putih atau coklat, sering dalam bentuk encapsulated. Tidak seperti derivat phenethylamine (MDMA, etc.), bentuk tablet relatif jarang, zat ini diperkirakan sebagai pengganti MDMA.
Cathinone memberikan efek euphoria and empathy serta meningkatkan efek waspada ( alertness) dan talkativeness. Secara umum efeknya sama dengan Amphetamines (speed) dan MDMA (ecstasy).
Dalam situs http://www.pharmacy.vcu, cathinone dapat menimbulkan beberapa efek samping seperti euforia dan kesegaran. Karena efeknya itu, dalam konsensus psikotropika internasional pada 1971, dinyatakan sebagai zat terlarang. Bahkan sejak tahun 1993, badan pemberantasan penyelundupan narkoba di negara federal Amerika Serikat (DEA) menyatakan cathinone sebagai salah satu zat terlarang dan keberadaannya memerlukan pengaturan khusus.
Sejumlah negara masih memperbolehkan peredaran cathinone secara bebas. Namun ada juga yang melarang secara keras. Untuk AS, DEA dalam peryataanya, menyatakan chatinone bisa dikonsumsi namun harus menggunakan izin medis.
Negara yang melarang peredaran dan pengonsumsian chatinone secara bebas antara lain AS, Kanada, Australia, Polandia, Norwegia, Belanda, Jerman, Irlandia dan Prancis. Namun Inggris merupakan negara di Eropa yang menyatakan cathinone legal untuk diperdagangkan secara bebas.
Sedangkan di Indonesia, masih belum mendefinisikan chatinone ini sebagai zat terlarang. BNN masih mengkategorikannya sebagai zat baru.
“BNN menyatakan tujuh orang yang diciduk di rumah artis Raffi Ahmad terbukti positif mengonsumsi Cathinone. Meski belum diatur di Indonesia, zat tersebut ternyata sudah dilarang beredar bebas di beberapa negara maju dan dikategorikan sebagai obat terlarang.”
0 comments:
Post a Comment