Putusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan atas surat keputusan penghentian penuntutan atau SKPP terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diakui telah mengganggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pandangan ini dilontarkan Wakil Ketua KPK M Jasin, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. "Berlarutnya kasus ini di persidangan mau tidak mau pasti mengganggu kinerja kami," ujarnya di hadapan pewarta.
Jasin mengungkapkan, Bibit dan Chandra akan tetap menjadi pimpinan KPK bersama dua pimpinan yang lain, yakni Haryono Umar dan dirinya. "Selama belum ada putusan, berarti Pak Bibit dan Chandra ini menjalani (posisi) pimpinan KPK bersama yang lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Jasin menyatakan, proses pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap berjalan dengan jajaran KPK yang terdiri dari 700 orang yang profesional di bidangnya. "Kalau (pemeriksaan) mandek, harapan masyarakat gimana kepada KPK? Kami ini tetap jalan, masa berhenti?" ujar Jasin.
Apakah Bibit dan Chandra akan mengundurkan diri? "Kalau yang direkayasa kemudian mundur juga, tidak elok. Kalau ada rekayasa lalu mundur, kami ini kan bela rakyat sesuai perintah undang-undang. Kalau gampang mundur, gimana carinya (pimpinan)?" tandas Jasin. Perihal apakah seleksi pimpinan KPK perlu dipercepat atau tidak, Jasin menyerahkan seluruhnya kepada DPR dan Presiden.
Pada awalnya, pimpinan KPK terdiri dari empat wakil dan satu ketua. Semenjak Antasari Azhar (dulu Ketua KPK) terseret dalam kasus pembunuhan, pimpinan KPK pun berkurang satu orang. Kini, KPK dipimpin bersama dengan Haryono Umar, M Jasin, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra Hamzah.?
lihat juga
Saturday, January 12, 2013
Putusan Mahkamah Agung
Lainnya dari Kanghari
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment