Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gayus Tambunan pada Maret lalu, Muhtadi Asnun, tidak bisa memenuhi permintaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat diminta memberikan keterangan soal dakwaan suap 40 ribu dollar AS.
"Kami meminta waktu, kami saat ini belum siap," tutur Asnun kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tamrin Tarigan itu, di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Bambang Setyadi, seharusnya Asnun dapat memberikan keterangannya usai pemeriksaan keterangan saksi ahli Andi Hamzah. Hal itu tentunya untuk mempercepat proses persidangan. Sidang akhirnya ditunda hingga kami minggu depan, dengan agenda pemeriksaan keterangan dari Terdakwa.
lihat juga
Saturday, January 12, 2013
Asnun Bingung Tentang Uang Suap
Lainnya dari Kanghari
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment