lihat juga

Friday, December 21, 2012

Kasus Andika Kangen Band Harus Tuntas

Kasus Andika Kangen Band Harus Tuntas

Andika Kangen Band
Andika Kangen Band
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan menuntut kasus pencabulan yang diduga dilakukan Andika, bekas vokalis Kangen Band harus diproses hukum dengan tuntas. 

Menurut direktur advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya kasus Andika itu menunjukan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi, Rabu (19/12).

Andika Mahesa, diduga membawa lari CC yang masih berusia 16 tahun. Menurut Halimah, Andika sendiri mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan hubungan suami istri bersama CC. "Pihak Andika akan menempuh perdamaian dengan keluarga CC,” kata Halimah.

Halimah menyebut, kasus yang menimpa Andika sesungguhnya bukan delik aduan. Proses hukum harus tetap berjalan, meskipun ada perdamaian. "Kasus tersebut tidak bisa dihentikan,” kata Halimah menegaskan.

Dia menyebut jika kemudian terjadi perdamaian, dan kasusnya berhenti akan menjadi preseden buruk. Karena dengan punya uang, kekuasaan atau jabatan akan menganggap remeh perbuatan cabul kepada anak-anak. “Dengan sendirinya kasus pencabulan terhadap anak akan semakin banyak terjadi,”ujarnya.

Dalam pandangannya, Andika dapat dijerat Pasal 81, Pasal 82 atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun serta denda paling banyak tiga ratus juta rupiah dan paling sedikit enam puluh juta rupiah.

“Demi masa depan anak-anak, LBH Keadilan mengajak publik dan media massa untuk mengawal dan melakukan pemantauan atas kasus tersebut serta memastikan proses hukum terus berjalan hingga putusan pengadilan,” ujar Halimah.



ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 10:35 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf