lihat juga

Tuesday, December 4, 2012

Fani Oktora Biodata dan Fotonya

Fani Oktora mendadak tenar di kalangan awak media, karena Fani merupakan salah seorang wanita muda yang dinikahi siri oleh Bupati Garus "Aceng". dan lebih menghebohkan lagi ternyata pernikahan siri mereka hanya berumur 5 (lima) hari, karena si Aceng telah meneceraikan Fani lewat SMS dengan alasan Fani sudah tidak orisinil lagi (alias no prawan). Sebuah alasan yang mengada ada tentunya...

Biodata Fani Oktora belum bisa kami sampaikan disini, namun dapat kami sampaikan bila Fani Oktora adalah seorang gadis yang baru saja lulus SMA pada Juni 2012 yang lalu dan dinikahi oleh Aceng kemudian di ceraikan pada bulan ini. sehingga usia Fani Oktora saat ini adalah 18 tahun, adalah usia yang belia untuk menjadi seorang ibu rumah tangga, namun karena tergiur oleh ocehan bupati garut "Aceng" akhirnya Fani merelakan statusnya untuk direbut si Aceng.

apa yang dijanjikan oleh Aceng? sumber dimedia menyebutkan bila Aceng memberikan iming iming umroh dan biaya renovasi rumah serta biaya kuliah untuk Fani, sehingga Fani pun tergiur dan mau dinikahi oleh si Aceng. Selain itu menurut pengakuan Fani, Aceng menyebut dirinya adalah seorang duda. sehingga Fani mau dinikahi oleh Aceng.

Hingga berita ini diturunkan, berbagai elemen masyarakat garut menuntut pertanggung jawaban Bupatinya agar mundur dari jabatannya karena memiliki prilaku yang semena mena terhadap rakyat kecil. Adalah sikap yang tidak terpuji dengan menjanjikan harta untuk menipu seorang gadis belia sehingga mau dinikahi.

Semoga ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk kita semua. Untuk yang memiliki segalanya yaitu harta dan kedudukan tidak menggunakan apa yang dimiliki dijalan yang tidak benar.  Kasihan keluarga dirumah yang secara emosional sudah pasti dirugikan. Malu adalah yang di dera keluarga Aceng tentunya. ini adalah sebuah contoh yang tidak baik untuk seorang publik figure, meski pernikahan siri secara agama itu sah sah saja.

Demikian pula bagi wanita, jangan mudah tergiur dan terpancing dengan iming iming harta dari laki laki yang kemudian mau dinikahi secara siri. padahal Nikah Siri Hukumnya tidak jelas di mata hukum kita. karena itu jika memang laki laki bertanggung jawab pasti akan menikah secara sah di KUA yang tercatat di catatan sipil.





ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 4:54 PM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf