Hari ini kalau kita membuka Google.com maka kembali logonya tampil unik dengan tajuk Happy Holidays From Google. Namun bila kita buka Google.co.id, meskipun dengan gambar yang sama namun tajuknya berbeda yaitu Selamat Natal Dari Google.
Pada 7 Maret 1981, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat itu diketuai KH Buya Hamka, menelurkan fatwa yang pokok isinya mengharamkan umat Islam mengikuti upacara Natal, meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS.
Fatwa itu juga mengharamkan umat Islam mengucapkan 'Selamat Natal' kepada umat Kristiani, dengan alasan apapun. Sebab, mengucapan 'Selamat Natal' akan menggoyahkan iman umat Islam, karena sama saja mempercayai Keesaan Yesus sebagai Tuhan.
0 comments:
Post a Comment