Sebelumnya Chens Blog juga telah memberikan penjelasan tentang Pengertian Sistem dengan maksud adalah untuk pencerahan kepada publik dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan sampai kita kaum pelajar tapi tidak memahami apa itu gratifikasi, berbicara dengan siapa pun terutama orang tua terkadang kita butuh menjelaskan secara rinci akan suatu pengertian. Setelah mencari referensi kesana kemari akhirnya menemukan juga Pengertian Gratifikasi.
Sebelumnya lihat juga :
Pengertian Pemasaran
Pengertian Virus
Pengertian Modem
Pengertian Software dan Hardware
Sebelumnya lihat juga :
Pengertian Pemasaran
Pengertian Virus
Pengertian Modem
Pengertian Software dan Hardware
Dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 telah dijelaskan secara gamblang bahwa Pengertian Gratifikasi Adalah : Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasitlitas lainnya.
Pejabat pemeritah yang menerima gratifikasi diwajibkan untuk melaporkan apa yang diterimanya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja, hal ini untuk menghindari sangsi hukum. Apabila seorang pejabat menerima gratifikasi dan tidak melaporkan apa yang diterimanya maka KPK berhak untuk memprosesnya secara hukum yang berlaku dengan sanksi yang telah ditetapkan UU 20/2001 Pasal 12 yang berisi : Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar bagi penerima gratifikasi dan yang memberi.
Berbagai peluang gratifikasi diantaranya adalah :
- Pembiayaan kunjungan kerja anggota legislatif
- Pemberian cederamata untuk guru setelah pembagian rapor atau ijazah,
- Penerimaan pungutan liar dijalan raya oleh anggota polisi atau DLLAJR
- Retribusi pelabuhan tanpa karcis
- Parsel lebaran, Natal, Tahun Baru
- Hadiah Ulang Tahun
- Kado Pernikahan yang berlebihan
- Perjalanan wisata gratis untuk PNS atau anggota legislatif
- Pengurusan SIM dan Pasport dll
Semoga ini bisa menjadi pencerahan untuk kita semua sehingga menambah wawasan bagi anda yang membaca dan berbagi kepada sesama yang belum memahami.
0 comments:
Post a Comment