Kuasa Hukum Ungkap Eza Gionino Hanya Ditahan 20 Hari
Eza GioninoEza Gionino
Kapanlagi.com
- Polres Metro Jakarta Selatan memang sudah menahan Eza Gionino. Namun Hendrik Jahenam, pengacara Eza menegaskan kalau penahanannya hanya akan berlangsung selama 20 hari.
"Kami pastikan bahwa Eza terhitung mulai hari ini ditahan 20 hari ke depan," ujar Hendrik saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Dari pasal yang dikenakan pada Lelaki kelahiran 10 Mei 1990 ini, menurut Hendrik seharusnya tidak selayaknya sampai ditahan. "Untuk dapat ditahan pasal 355 dan pasal 351. Seharusnya ini tak wajib ditahan," katanya.
Pengacara menyebut Eza Gionino tak akan ditahan lebih dari 20 hari.
Mengenai rasa takut karena dikhawatirkan Eza akan mengulangi perbuatannya kepada Ardina Rasti, menurut Hendrik itu sangat tidak mungkin. "Tindakan mengulangi yang sama itu bagaimana, bertemu saja tidak. Itu subjektif. Parameternya apa kalau subjektivitas itu," ungkapnya.
Meski demikian menurut Hendrik, Eza menerima penahanan atas perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan. "Tapi sebagai warga negara yang baik dia (Eza) akan menuruti. Tapi dia tidak merasa stres karena tidak merasa melakukan," tandas Hendrik.
0 comments:
Post a Comment