Eza Ditahan, Ardina Rasti Senang
Ardina RastiEza Gionino
Kapanlagi.com
- Muhammad Eza Fahlevi Alias Eza Gionino mulai hari ini ditahan dengan surat Sp HAN /32/I/2013/PMJ/Restr Jaksel Tertanggal 30-1-2013 dengan LP/2134/K/I/2013 PMJ/Restr Jaksel.
Tersangka Eza didakwa melanggar Pasal 351(1) Pasal 335 (1) Ke 1 KUHP. Dengan keluarnya surat penahanan ini, pihak Ardina Rasti senang. Sedangkan Rasti secara pribadi telah mengetahui atas penahanan mantan pacarnya itu.
"Sudah tahu persis, Rasti cukup senang. Tetapi Rasti masih terus memantau perkara ini," ucap Aldi Firmansyah, kuasa hukum Rasti saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1).
Eza Gionino
Namun ketika disinggung alasan penahanan Eza yang sebelumnya hanya wajib lapor, pihak kuasa hukum Rasti tidak terlalu tahu.
"Kalau pasalnya gak berubah. Cuma dari proses ditemukan bukti baru. Dari saksi baru pembantu rumah tangga Rasti. Cuma keterangan yang disampaikan saya tidak tahu," lanjutnya.
"Untuk pasalnya walaupun ancaman di bawah 5 tahun tapi pasal 21 ayat 4 huruf B dikatakan pasal 335 di bawah lima tahun tapi bisa ditahan. Untuk alasan kenapa ditahan itu urusan penyidik. Bisa saja dianggap akan melarikan diri atau bisa menghilangkan barang bukti," tandas Aldi.
0 comments:
Post a Comment