BNN Masih Butuh Keterangan Raffi Ahmad
Raffi AhmadKabag Humas BNN, Sumirat. Sumber foto: KapanLagi.com
Kapanlagi.com
- Keenam tersangka terkait penggunaan narkoba yang digrebek di kediaman Raffi Ahmad telah dibawa ke pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Tidak diikutkannya Raffi Ahmad dalam pemindahan tersebut dikarenakan pihak BNN masih membutuhkan keterangannya lebih lanjut.
"Raffi masih dibutuhkan keterangannya makanya belom dibawa ke panti rehabilitasi. Proses hukum masih tetap berjalan," kata Kabag Humas Sumirat Widyanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/2).
Sedangkan keenam tersangka yang dibawa guna menjalani rehabilitasi adalah WT, MT, RJ, MF, KA, dan JA. Mereka dibawa petugas BNN, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Keenam tersangka siang tadi sudah dibawa ke panti rehabilitasi Lido Jawa Barat," sambung Sumirat.
Dalam kasus ini (RA) Raffi Ahmad dijerat pasal berlapis 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132, pasal 133 jo 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment