Pengadilan Malaysia mendakwa seorang wanita dan putranya dengan pembunuhan seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia. Jika terbukti bersalah, ibu dan anak itu bisa terancam hukuman mati.
Demikian disampaikan Hakim Muhamad Faizal Ismai seperti dilansir harian Straits Times, Kamis (4/2/2010).
Nurul Aida M. Nur tewas di rumah ibu dan anak itu pada 21 Januari lalu. Menurut harian Malaysia, The Star, hasil otopsi menunjukkan wanita Indonesia berumur 31 tahun itu tewas karena luka-luka yang diakibatkan benda tumpul.
Dalam sidang praperadilan di negara bagian Malaka, K. Letchmy dan putranya, K. Kannan dituntut atas dakwaan pembunuhan Nurul. Letchmy yang berusia 55 tahun sehari-hari bekerja sebagai pengelola kantin. Sedangkan Kannan yang berumur 26 tahun merupakan mahasiswa.
Hakim Muhamad Faizal Ismail mengatakan, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tinggi pada 6 April mendatang.
Sekitar 230.000 TKI bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. Tiap tahun dilaporkan ratusan komplain soal perbuatan sewenang-wenang oleh majikan, seperti gaji yang tidak dibayar dan bahkan penyiksaan.
Sumber: detiknews
No comments:
Post a Comment