Saksi: Paspor Cynthiara Alona Palsu
Cynthiara AlonaCynthiara Alona
Kapanlagi.com
- Sidang perdana kasus pemalsuan paspor oleh artis Cynthiara Alona digelar hari ini, Rabu (6/2) siang. Bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim menghadirkan saksi ahli bernama Alif Suadi yang merupakan petugas imigrasi bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Alif, nomor paspor yang digunakan oleh Alona adalah milik seseorang bernama Zumar. Sayangnya pihak imigrasi belum memeriksa lebih lanjut.
"Imigrasi belum mengklarifikasinya. Kalau dilihat fisiknya, sebagian milik imigrasi. Sedangkan kode paspornya LC adalah milik imigrasi Semarang," kata Alif.
Lalu hakim mempertanyakan, bagaimana terdakwa bisa bebas keluar masuk Singapura kalau paspor tersebut adalah palsu? "Kemungkinan petugas hanya melihat cek digit saja, system pasti benar. Kelalaian orang saja ini kurang teliti," ujarnya.
Alif pun berkata jika paspor milik Alona terbukti palsu karena data di dalamnya tidak benar. "Kalau paspor asli, tetapi isinya tidak benar. Datanya dipalsukan, sebagian datanya tidak benar. Jadi kategorinya palsu," ujar Alif.
0 comments:
Post a Comment