BKN | Info Pengangkatan Honorer K1 - Seperti apa yang pernah diberitakan sebelumnya bahwa pada tahun 2012 tenaga honorer yang telah lolos Verifikasi dan Validasi dalam kategori satu (K I) akan segera diangkat menjadi PNS hal ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Deputi Menpan dan RB Bidang Sumber Daya Manusia, Ramli E.I. Naibaho di hadapan peserta Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Sedangkan untuk tenaga honorer Kategori II (K-II) untuk menjadi PNS atau diangkat menjadi tenaga PNS harus melalui seragkaian test sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Tes terdiri dari dua tahap, yaitu tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang. Kelulusan tes kompetensi dasar berdasarkan nilai batas kelulusan atau passing grade. Tenaga honorer yang lulus tes kompetensi dasar dapat mengikuti tes kompetensi bidang.
Kelulusan tes kompetensi bidang berdasarkan peringkat sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang ditentukan atau dibutuhkan. Penyiapan soal dan pengolahan hasil tes dilaksanakan oleh konsorsium perguruan tinggi negeri.Ramli Naibaho mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk bekerja sesuai tugas masing-masing, berdasarkan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, dan tidak saling curiga. Hal ini penting agar permasalahan tenaga honorer dapat terselesaikan dengan baik sesuai waktu yang ditetapkan.
Kelulusan tes kompetensi bidang berdasarkan peringkat sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang ditentukan atau dibutuhkan. Penyiapan soal dan pengolahan hasil tes dilaksanakan oleh konsorsium perguruan tinggi negeri.Ramli Naibaho mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk bekerja sesuai tugas masing-masing, berdasarkan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, dan tidak saling curiga. Hal ini penting agar permasalahan tenaga honorer dapat terselesaikan dengan baik sesuai waktu yang ditetapkan.
Itulah informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (www.bkn.go.id) terkait dengan pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2. kepada CPNS diharapkan bersabar dalam proses pengangkatan ini dan harus tetap dalam prosedur yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment