Berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 74 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar/Menengah yang objektif, transparan, dan akuntabel, maka daerah DKI Jakarta melakukan PPDB dengan sistem online. Lewat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan bekerjasama
lihat juga
Wednesday, May 23, 2012
PPDB DKI Jakarta 2012, SIAP PSB DKI Jakarta 2012
Lainnya dari Serba-serbi, Umum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment