LEMPAR SEPATU KE PRESIDEN BISA DIPIDANA. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Suhardi Alius menegaskan, seseorang yang berniat melemparkan sepatu kepada kepala negara akan dipidana penjara. Hal ini diungkapkan, lantaran adanya ancaman dari salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Hal itu terucap, karena salah satu kader HMI itu menolak kehadiran Presiden Susilo
No comments:
Post a Comment