Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, belum bisa dipastikan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dalam dua kasus. Bagaimana sikap resmi Demokrat?
"Begini, ini adalah peristiwa hukum. Karena peristiwa hukum maka kita serahkan kepada lembaga penegak hukum," kata Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, usai diskusi di Kantor Pusat Partai Demokrat hari ini di Jakarta.
Menurut Anas, Demokrat menyerahkan segala proses yang menyangkut Nazaruddin kepada penegak hukum yang menangani, dalam hal ini KPK. Demokrat tidak akan intervensi, dan memberikan kepercayaan penuh kepada KPK.
"Kepada aparat hukum untuk bekerja dan bertindak profesional," kata Anas. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ini menolak memberikan tanggapan lain soal Nazaruddin. "Itu saja. Sudah cukup itu ya. Makasih ya," kata Anas.
Nazaruddin dua kali tidak memenuhi panggilan KPK dalam dua kasus berbeda. Kasus pertama, sebagai saksi kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kasus kedua, saksi kasus pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007 senilai Rp142 miliar.
Nazaruddin juga berjanji mengutus tim pengacara ke KPK. Tetapi pada saat yang ditunggu, tim pengacaranya juga tidak hadir. Kini, Nazaruddin menunjuk pengacara senior OC Kaligis dan kantor pengacara dari Singapura. Demikian catatan online dari admin Blog Kanghari yang berjudul Muhammad Nazaruddin.
No comments:
Post a Comment