Oleh karena itu, hampir tak ada kekuatan lagi yang mampu memutus mata rantai ini. Akibatnya, banyak kasus besar yang akhirnya tak bisa diselesaikan secara hukum. Semua kasus diselimutkan secara politik, lalu setelah parah, dimunculkan sebuah kasus baru sehingga yang lama hilang dan orang (masyarakat) akhirnya lupa, ucapnya.
Mahfud mencontohkan, seseorang diadili karena suatu masalah, ia lalu berlindung kepada banyak orang. Sesudah ia tak bisa mengelak, orang itu langsung mengancam kepada yang lain. Lalu, orang yang diancam dan teman-teman di sekitarnya berkeinginan agar orang itu hilang dan pergi.
Menunggu hancur
Mahfud menegaskan, berdasarkan fakta sejarah dan ajaran agama mana pun, suatu negara yang tak mampu menegakkan keadilan hanya menunggu waktu untuk hancur. Untuk mengantisipasi hal ini, penegakan hukum dan ketegasan yang tak pandang bulu harus dilakukan oleh para pemimpin negara.
Para pemimpin negara harus bersih dari perkara-perkara dan tak telanjur jatuh dalam pusaran karena pernah menerima sesuatu dari pihak lain. "Saya melihat, saat ini tinggal dua pilar demokrasi yang masih berjalan, yaitu pers dan lembaga swadaya masyarakat. Institusi negara, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif, sudah tidak jalan lagi. Demikian catatan online dari admin Blog Kanghari yang berjudul Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
No comments:
Post a Comment