Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) dinilai hanya untuk meredam kegelisahan publik terhadap penyelesaian maraknya hukuman pancung TKI. Direktur Eksekutif LSM Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, pemerintah seharusnya segera meratifikasi konvensi pekerja migrant dan meratifikasi konvensi ILO.
“Sekarang saat pemerintah merastifikasi konvensi buruh migran 1990 dan meratifikasi konvensi ILO soal perlindungan buruh migrant, kata Anis saat dihubungi media. Ratifikasi tersebut sebagai pijakan pemerintah dalam menentukan kebijakan terhadap TKI yang akan diberangkatkan dan ditempatkan di luar negeri. Selain itu, pemerintah juga harus mengevaluasi kinerja KBRI dan KJRI di tempat para TKI berada.
Sehingga mereka dapt pro aktif melindungi TKI. Agar peristiwa Ruyati yang tidak diketahui vonis hukuman mati tidak terulang. KBRI kita harus dievaluasi kinerjananya. Ini kesempatan untuk mengesluasi, meningkatkan insfrastrukstur dan sumber daya manusia. Mereka pejabat punya otoritas melindungi TKI di luar negeri. Jangan sampai kasus Ruyati terjadi kembali, Dusbesnya aja saat Ruyati diekskusi ngga tahu,” tambahnya. Demikian catatn online dari admin Blog Kanghari yang berjudul kegelisahan publik terhadap penyelesaian maraknya hukuman pancung TKI.
No comments:
Post a Comment