Saturday, February 2, 2013

Ini Alasan Raffi Tak Dikirim ke Panti Rehab

Ini Alasan Raffi Tak Dikirim ke Panti Rehab



Quote:

Ini Alasan Raffi Tak Dikirim ke Panti Rehab



[imagetag]

Tidak masuknya Rafffi Ahmad dalam rombongan tersangka narkoba yang dibawa Badan Narkotika Nasional ke Pusat Rehabilitasi Lido di Bogor ternyata ada alasannya. Berdasarkan keterangan BNN, Raffi masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.

"Raffi masih dibutuhkan keterangannya, makanya belum dibawa ke panti rehabilitasi," ujar humas BNN Sumirat Widyanto saat dihubungi wartawan, Sabtu, 2 Februari 2013.

Sumirat mengatakan, Raffi masih perlu diperiksa terkait dengan kepemilikan narkoba. Sebagaimama diketahui, Raffi diketahui mengkonsumsi narkotika jenis methylone.

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap enam tersangka lain yang berada di rumah Raffi saat penangkapan, yaitu WT (34), MT (28), RJ (22), MF (35), KA (21), dan JA (34), sudah dilakukan. Oleh karenanya, mereka sudah bisa dibawa ke pusat rehab.

Raffi dijerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132, pasal 133 no. 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Raffi juga dijerat pasal berlapis karena rumahnya dijadikan lokasi penggunaan narkoba.


SUMBER.......
kok lama amat sih!!!!!

No comments:

Post a Comment