Hotman Paris Minta Sangkaan Methylon Raffi Ahmad Dihapus
Hotman Paris HutapeaHotman Paris Hutapea
Kapanlagi.com
- Pengguna zat methylon belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang Narkotika. Jika penetapan tersangka artis Raffi Ahmad didasarkan pada penemuan zat tersebut, maka akan menimbulkan perdebatan panjang. Bisa dipertanyakan jika BNN tetap menyangkakan hal itu.
"Karena BNN berkali-kali mengatakan methylon belum diatur dalam undang-undang narkotika, sekarang apa hukumnya kalau belum diatur? Di kita ada KUHP pasal 1, tiada suatu perbuatan boleh dihukum melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang," kata Hotman Paris Hutapea, Jum'at (1/2) malam.
Hotman yang ditemui di Mal Kelapa Gading 3, Jakarta Utara itu mengatakan, pasal yang disangkakan pada Raffi sebenarnya tidak pas. Karena tidak tertulis kata methylon atau sejenisnya sama sekali dalam pasal yang digunakan menjerat Raffi.
"Pasal 111 yang didakwa kepada Raffi ada 65 golongan jenis. Tidak ada methylon ataupun keturunannya, secara yuridis formal berlaku KUHP pasal 1," tegasnya.
Namun demikian Hotman tetap salut atas kerja BNN dalam mengusut kasus sesuai dengan prosedur. Dia meminta BNN menghapus sangkaan terhadap Raffi atas penggunaan methylon.
"Kami salut kepada antusias BNN, tapi harus tetap pada koridor hukum. Jadi saya minta BNN harus menghilangkan pidana soal methylon ke Raffi dan kawan-kawan yang positif menggunakan methylon," urainya.
Sebaliknya untuk soal ganja, Hotman mendukung untuk pembuktian dan pemeriksaan terhadap Raffi. Karena barang berbahaya itu memang sudah jelas aturannya dalam undang-undang.
"Ya nggak usah ditanya kalo ganja, kan ada di golongan 1. Itu tinggal dibuktikan saja soal kepemilikannya," imbuh Hotman.
No comments:
Post a Comment