Kepada perusahaan media, AJI menuntut agar jurnalis diberikan upah layak, jaminan asuransi, pelatihan keselamatan yang memadai bagi jurnalis yang bekerja di wilayah rawan, dan wilayah konflik. Terkait dengan itu, AJI juga menuntut pemerintah untuk menindak tegas perusahaan media yang menggaji pekerjanya di bawah UMK, termasuk yang tidak memberikan gaji kepada jurnalisnya.
Untuk menyuarakan tuntutan tersebut, AJI dengan 29 cabangnya di berbagai kota akan melakukannya dengan sejumlah cara. Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI, menyubutkan, cabang-cabang AJI ada yang aksi bersama kelompok buruh lain, menggelar diskusi atau talkshow, serta melakukan konferensi pers dan membuat pernyataan sikap. Lalu bagaimana tangapan pemerinta?
No comments:
Post a Comment