Sejak ditetapkan penyidik Polda Banten menjadi tersangka, Deden tidak menjalani penahanan. Dalam pelimpahan tersangka, Polda Banten juga menyerahkan barang bukti yaitu tiga buah tombak dan celurit. Diperiksa selama lebih dari satu jam di ruang Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejati Banten, Deden dibawa dengan menggunakan mobil warna hitam nomor polisi A 1452 D ke Lapas Kelas II A Serang, yang jaraknya tidak jauh dari kantor Kejati Banten.
Dia menambahkan, biasanya dalam waktu sekitar satu pekan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. Ketika ditanya kesehatan Deden yang sedang sakit, Jan Maringka menjelaskan, di dalam Lapas sudah ada tim yang menangani masalah kesehatan untuk para penghuni. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan Setiadi kemarin mengatakan Deden dikenai Pasal 212 KUHP tentang melawan aparat ketika akan dievakuasi, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Kasus bentrok antara warga dengan Jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, mengakibatkan tiga korban tewas dari pihak Ahmadiyah dan melukai seorang warga. Hingga kini persidangan kasus tersebut sedang berjalan, ada 12 warga menjadi terdakwa dalam kasus bentrok itu. Sementara itu, dari kelompok Jemaat Ahmadiyah baru satu yanng dijadikan tersangka. Demikian catatan online dari admin Blog Kanghari tentang Deden Dermawan Sudjana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Serang.
No comments:
Post a Comment