Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek industri rumahan sabu di Ruko Megah B/9 Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyita 28 gram sabu dan menangkap seorang tersangka, Husman Husni alias Yudi alias Aseng. Hal ini diungkapkan sumber di Direktorat Narkoba Polda Metro, pukul 23.00. Saat diperiksa, tersangka mengatakan bahwa sabu 28 gram itu adalah sisa produksi.
Aseng mengaku mulai memproduksi sabu sejak awal tahun ini dengan total produksi dua kilogram sabu senilai sekitar Rp 3 miliar. Ia mengaku memperoleh bahan baku utama ephidrine dari terpidana perempuan berinisial "F" yang kini menghuni LP Wanita Tangerang. Demikian catatan online dari admin Blog Kanghari tentang Menggerebek industri rumahan sabu di Ruko Megah B/9 Kalideres.
No comments:
Post a Comment