Kuasa hukum Hamdan, Marmora, mengatakan di sela-sela pemeriksaan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama bagi kliennya dalam statusnya sebagai tersangka. Namun, materi pemeriksaan belum masuk ke pokok persoalan, melainkan masih sebatas struktur jabatan kliennya.
Hamdan diperiksa penyidik Sat II Reskrim Polda Jambi selama lebih kurang empat jam. Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen SPJ bantuan sosial, SPJ belanja BBM, dan SPJ belanja makanan. "Ada sekitar 33 saksi yang juga sudah dimintai keterangan, di antaranya staf Setda Merangin dan pihak ketiga, yaitu pemilik rumah makan, pihak SPBU, dan bengkel," kata Kabid Humas.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Merangin, pihak kepolisian baru menetapkan dua tersangka dan tidak menuntup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain seiring perkembangan penyidikan. "Penyidik polda optimistis, dalam kasus ini masih ada orang lain yang diduga kuat terlibat atau ikut menikmati hasil kejahatan tersebut. Bila cukup bukti, bisa menjadi tersangka," tambah Almansyah.
No comments:
Post a Comment