lihat juga

Friday, January 18, 2013

Harusnya Bayar Pajak PKB Cukup Dengan STNK dan BPKB

Seharusnya Bayar Pajak Kendaraan di Permudah adalah sebuah ungkapan sederhana dari seorang WP yang tidak mau ribet dalam pembayaran Pajak, dalam hal ini saya akan mengulas tentang Sistem Membayar Pajak PKB karena untuk PBB, PAT, PPH, Pajak Iklan sistemnya cukup mudah. Kali ini Infoting ingin memberikan opininya terkait peningkatan penerimaan pajak daerah dan juga negara. Karena dengan sistem pelayanan yang mudah dan singkat saya yakin orang akan lebih suka membayar pajak daripada menggunakan sistem yang ribet dan berbelit.

Tentang PKB - Pajak Kendaraan Bermotor
Seandainya asumsi identitas kendaraan di sederhanakan hanya dengan BPKB dan STNK saja orang sudah bisa membayar pajak tanpa harus menyertakan Identitas yang alamatnya sama dengan alamat di OP (objek pajak) saya rasa tingkat minat bayar pajak akan meningkat karena setiap WP juga tidak suka bila kena sanksi denda yang diterapkan. 

Dalam beberapa kasus WP sering malas membayar PKB karena kendaraan yang dimilikinya merupakan kendaraan yang dibeli second atau WP telah pindah alamat, sehingga secara otomatis nama yang tertera di BKPB dan STNK tidak sama dengan nama pemilik sekarang. dimana situasi seperti ini akan lebih mudah dimanfaatkan oleh orang orang yang kenal dengan Pejabat Samsat untuk mengais rejeki dengan embel embel Biro Jasa. 

lebih anehnya lagi bila pemilik kendaraan (WP) ingin membayar pajak akan menghadapi birokrasi yang sulit sehingga anjuran Balik Nama atau Mutasi akan menjadi Solusi untuk kasus semacam ini, sementara untuk proses balik nama dan mutasi akan membutuhkan waktu yang lama, secara ekonomi tentu saja WP merasa dirugikan karena waktunya akan terbuang sia sia. TAPI bila membayar pajak melalui biro jasa meskipun alamat pembayar pajak (WP) dan alamat OP (objek pajak) tidak sama bisa dilakukan dengan lancar asalkan pembayar pajak mau  membayar Denda KTP (nembak KTP)

Seandainya saja penerimaan pajak PKB cukup dengan menyertakan BPKB dan STNK, tentu saja WP akan segera membayar pajaknya tanpa harus melibatkan pihak ketiga (birojasa). sehingga rantai orang ketiga praktis terputus, hal ini sesuai dengan cita cita kita untuk menghapus keberadaan makelar di kantor layanan pemerintahan.

Selain opini diatas, Infoting juga menyoroti masih adanya Samsat yang mengharuskan menggunakan Map untuk membayar Pajak. padahal bila hanya menyerahkan STNK dan BPKB saja sudah cukup untuk mengetahui berapa WP mesti membayar pajaknya ke Bank.

Paperless saya rasa lebih baik, apalagi Map yang digunakan itu praktis hanya numpang lewat. Setelah itu  masuk daur ulang. Lebih hemat dan praktis bukan bila paperless... kecuali adalah hal yang penting seperti Bukti Pembayaran yang harus tertulis. Coba bandingkan bila kita membayar pajak di Samsat Drive Thrue yang tanpa map, praktis dan mudah bukan....

Sederhana saja "Seharusnya membayar pajak itu dipermudah bukan dipersulit dengan prosedur dan birokrasi yang ribet"

Sebenarnya ini hanyalah opini, bila opini ini baik dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat luas silahkan di Share ke teman teman. Namun bila opini menyesatkan mohon disampaikan alasannya. Ditunggu corat coretnya di komentar. Tidak lupa saya sampaikan terimakasih atas kunjungannya.

Update terbaru bahwa di Bank Jatim saat ini menerima pembayaran pajak PKB dan ini merupakan kebijakan yang sangat baik untuk menyerap pendapatan pajak PKB meski jangkauannya adalah khusus untuk daerah Jawa Timur. 

ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 9:49 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf