Tuesday, January 15, 2013

Akibat Bocornya Petunjuk Penuntutan

Akibat Bocornya Petunjuk Penuntutan (juktut) terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, Kejaksaan Agung akan mengubah mekanisme pembuatan juktut di Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Ke depan, tidak semua juktut akan ditangani pihak Kejaksaan Agung. "Kami akan menyurati dalam rapim, dalam rapim akan kita bicarakan ini.Dulu sudah dibicarakan juga. Dan Pak Hamzah Tadja (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) sedang merancang itu. Jadi, akan disederhanakan tidak semua rentut (juktut) ke Kejagung," ucap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut Marwan, untuk kasus Gayus yang terjerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang merupakan hal yang aneh apabila juktut ini sampai ke Kejagung. "Sebab 372 itu tidak ada rentut (juktut) ke Kejagung. Yang 372 itu cukup di Kejari. Aneh, kalau 372 sampai ke Kejagung, toh?" ungkap Marwan.

Apakah kemudian ada indikasi oknum kejagung membiarkan juktut Gayus sampai ke Kejagung? "Bukan, ini kan begini, Kejari, Kejati itu mau cari aman. Jadi, kalau rentut (juktut) sudah disetujui oleh ini (Kejagung), amanlah. Kira-kira begitu. Dia enggak tahu bahwa Susno akan meledakkan kasus ini," tandas Marwan.

Kebocoran juktut Gayus ini berawal dari kesaksian Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengungkapan kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, pernah memberikan selembar kertas juktut jaksa penuntut umum (JPU). Dalam lembar itu tertulis Gayus akan dituntut pidana selama satu tahun penjara terkait kasus pencucian uang dan penggelapan senilai Rp 370 juta.

Padahal, kata Gayus, Haposan sebelumnya berjanji tuntutan yang akan dikenakan kepadanya hanya hukuman percobaan selama satu tahun. Gayus mengaku sudah menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Haposan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. Uang itu diserahkan sebelum pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Lantaran adanya juktut penjara selama satu tahun, tambah Gayus, Haposan menyarankan kembali menyerahkan uang ke pihak kejaksaan. Gayus lalu memberi 50.000 dollar AS ke Haposan. Setelah itu, Haposan kembali menyerahkan lembaran juktut baru dengan hukuman satu tahun percobaan. Dikatakan Gayus, lembaran juktut itu ditandatangani Pohan Lasphy, Direktur Penuntutan pada Jampidum Kejakgung.

No comments:

Post a Comment