Berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 74 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar/Menengah yang objektif, transparan, dan akuntabel, maka daerah DKI Jakarta melakukan PPDB dengan sistem online. Lewat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan bekerjasama
No comments:
Post a Comment