Undang Undang Perlindungan Anak Diluar Nikah - Mahkama konstitusi mengambil terobosan tegas berkaitan dengan anak diluar Nikah. Bila undang undang Perkawinan Pada pasal 43 ayat 2 yang menyebutkan bahwa : "Anak diluar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu saja". Maka setelah mengalami perubahan undang undang itu berubah menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologisnya, dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan"
Undang undang ini merupakan bentuk nyata pemerintah dalam memberikan payung hukum terhadap Anak, karena anak hasil pernikahan maupun diluar pernikahan tetaplah anak manusia yang suci jadi jangan dijadikan kambing hitam dan menyalahkan anak. Karena seharusnya yang menanggung beban dosa itu si Ayah dan Ibunya.
Dengan UU Perlindungan Anak diluar nikah ini maka setiap laki laki tidak bisa seenaknya lepas atau lari dari tanggung jawab karena hubungan diluar nikah dan membebankan anak pada si ibu dan keluarganya yang pada akhirnya anak akan terbengkalai atau tidak terawat dengan baik. Padahal setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan pendidikan dari setiap orang tuanya dan masyarakat juga negara.
Undang Undang ini mengikat hubungan ayah dengan anak sehingga apabila ada seseorang disebut secara biologis memiliki hubungan darah dengan anak yang bisa dibuktikan secara hukum dan teknologi maka bila dia mengabaikan kewajibannya seorang ibu atau keluarga si ibu bisa menuntut si Ayah di muka hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku ini.
Semoga apa yang kami sampaikan ini menjadikan pengajaran bagi kita semua agar lebih tanggap dan peduli dengan lingkungan dan tetangga terutama keluaga kita sendiri agar tidak ada lagi laki laki yang semena mena terhadap wanita dan anak anak.
No comments:
Post a Comment