lihat juga

Tuesday, February 19, 2013

Menolak Gugatan Yang Diajukan Lily Wahid Dan Effendy Choirie

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Lily Wahid dan Effendy Choirie terkait pemecatan yang dilakukan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, beberapa waktu lalu. Dengan ini, kami mengabulkan eksepsi tergugat (PKB), sementara gugatan tergugat (Lily Wahid dan Gus Choi) tidak dapat diterima, ujar Ketua Hakim Kartim Chaeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menambahkan, berdasarkan UU Partai Politik, persoalan yang menimpa keduanya seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di internal partai.

“Jadi tidak langsung diajukan ke pengadilan, kata Kartim. Pengadilan menilai, gugatan Lily Wahid dan Gus Choi prematur karena hal itu merupakan kewenangan partai. Dengan dikabulkannya eksepsi PKB sebagai pihak tergugat dalam putusan sela ini, maka putusan tersebut otomatis menjadi putusan akhir pengadilan, dan sidang tidak perlu dilanjutkan lagi.

Kuasa Hukum PKB Anwar Rahman mengaku puas dengan keputusan majelis hakim. “Keputusan majelis hakim sudah tepat, dan Majelis Tahkim PKB tidak akan memproses lanjut kasus ini karena sudah selesai di pengadilan,” tutur Anwar. Sementara itu, kuasa hukum Lily Wahid dan Gus Choi, Ikhsan Abdullah, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi dan gugatan baru. “Kami akan mengajukan gugatan baru terkait masalah yang sama, tapi dengan sudut yang berbeda,” katanya.

Sebelumnya, PKB memecat Lily Wahid dan Gus Choi karena keduanya kerap berbeda sikap dengan partai, terutama soal dukungan keduanya terhadap Hak Angket Mafia Pajak. Sebagai imbasnya, Lily dan Gus Choi kehilangan keanggotaan di DPR sebagai wakil dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Keduanya kemudian melawan keputusan itu dan melayangkan gugatan terhadap PKB. Demikian catatan online dari admin Blog Kanghari yang berjudul menolak gugatan yang diajukan Lily Wahid dan Effendy Choirie.

ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 1:30 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf