lihat juga

Monday, February 4, 2013

Inggrid Kansil Terima Gelar Kehormatan Keturunan Raja Mangana

Inggrid Kansil Terima Gelar Kehormatan Keturunan Raja Mangana

Inggrid Kansil
[imagetag]

Inggrid Kansil



Kapanlagi.com

- Pesinetron yang juga anggota DPR RI, Inggrid Kansil dianugrahi gelar kehormatan oleh keturunan Raja Mangana Kansil oleh Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro atau Sitaro. Pemberian gelar dilaksanakan bertepatan pada kegiatan Perayaan Gelar Seni Budaya Adat Tulude 2013.

"Alhamdulillah masyarakat Kepulauan Siau, Sitaro memberikan kepercayaan pada saya dengan diberikan gelar keturunan Raja Mangana Kansil. Yang pasti ini sebuah beban bagi saya bagaimana menjalakan dengan baik, seperti menjaga etika agar tidak berdampak negatif," ungkap Inggrid Kansil melalui sambungan telepon, Minggu (3/2).

"Dengan begitu saya juga harus memberikan terbaik untuk membawa amanah tersebut terutama mengembangkan adat budaya dari leluhur nenek moyang," sambung istri Menteri Koperasi dan UKM Sarief Hasan ini.

Dia dianggap sebagai salah satu keturunan yang berprestasi selama menjalankan karir. Inggrid pun berjanji akan berusaha mendorong pemerintah pusat agar peduli kebudayaan Indonesia yang beragam. Gelar kehormatan itu sebuah kehormatan sekaligus amanah yang harus senantiasa dijaga.

[imagetag]

Syarief Hasan - Inggrid Kansil, Saat menerima gelar kehormatan

Sementara Gelar Seni Budaya Adat Tulude 2013 merupakan momentum berharga yang kental nilai adat di dalamnya. Acara ini jatuh setiap Januari, yang bertujuan salah satunya menjaga kearifan lokal.

"Ilmu dan budaya merupakan sesuatu yang lekat dalam pewarisan nilai leluhur kita. Para leluhur telah memberikan banyak pelajaran dan semangat kehidupan. Nilai dan hak masyarakat adat perlu terus ditata oleh negara untuk selalu diwariskan dan dilindungi," ungkapnya.

Gelar tersebut, sejalan dengan tugas Inggrid sebagai Anggota DPR RI, yang tengah membahas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

"RUU ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas keberlangsungan komunitas masyarakat adat dalam mempertahankan tradisi dan budayanya," ungkapnya.

Masyarakat adat memiliki hak ekonomi, perlindungan dan pemilikan tanah ulayat, mempertahankan kepercayaan spiritual hingga pewarisan nilai budaya. Karena itu perlindungan dan pengakuan masyarakat adat harus terus diperjuangkan melalui sebuah undang-undang.

ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 8:10 PM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf