lihat juga

Tuesday, September 18, 2012

Konstitusi


Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah
sebuah norma
sistem politik dan hukum bentukan
pada pemerintahan negara - biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen
tertulis - Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan
hukum, istilah ini merujuk secara
khusus untuk menetapkan konstitusi
nasional sebagai prinsip-prinsip dasar
politik, prinsip-prinsip dasar hukum
termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya,
Konstitusi umumnya merujuk pada
penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi
dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi
pemerintahan negara. Dalam bentukan organisasi konstitusi
menjelaskan bentuk, struktur,
aktivitas, karakter, dan aturan dasar
organisasi tersebut. Jenis organisasi yang menggunakan
konsep Konstitusi termasuk: Organisasi pemerintahan (transnasional,
nasional atau
regional) organisasi sukarela persatuan dagang partai politik
perusahaan Pengertian KONSTITUSI Konstitusi
pada umumnya bersifat kodifikasi
yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan
negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian
tidak semuanya berupa dokumen
tertulis (formal). namun menurut para
ahli ilmu hukum maupun ilmu politik
konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud
terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat
konstitusi politik atau hukum akan
tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2] Dewasa ini, istilah
konstitusi sering di
identikkan dengan suatu kodifikasi
atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak
dalam bentuk kodifikasi akan tetapi
berdasarkan pada yurisprudensi
dalam ketatanegaraan negara Inggris
dan mana pula juga. Istilah konstitusi berasal dari bahasa
inggris yaitu "Constitution" dan
berasal dari bahasa belanda
"constitue" dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa
prancis yaitu "constiture" dalam bahsa jerman "vertassung" dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama
dengan Undang – undang dasar.
Konstitusi / UUD dapat diartikan
peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-
undangan. Konstitusi adalah
keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara Pengertian
konstitusi menurut para
ahli 1. K. C. Wheare, konstitusi adalah
keseluruhan sistem
ketaatnegaraaan suatu negara
yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk
mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2. Herman
heller, konstitusi
mempunyai arti luas daripada
UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis. 3. Lasalle, konstitusi adalah
hubungan antara kekuasaaan
yang terdapat di dalam
masyarakat seperti golongan
yang mempunyai kedudukan
nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara
angkatan perang, partai politik,
dsb. 4. L.J Van Apeldoorn, konstitusi
memuat baik peraturan tertulis
maupun peraturan tak tertulis. 5. Koernimanto Soetopawiro, istilah
konstitusi berasal dari bahasa
latin cisme yang berarti bersama
dengan dan statute yang berarti
membuat sesuatu agar berdiri.
Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. 6. Carl schmitt
membagi konstitusi
dalam 4 pengertian yaitu: Konstitusi dalam arti absolut
mempunyai 4 sub pengertian
yaitu; 1.1. Konstitusi sebagai
kesatuan organisasi yang
mencakup hukum dan
semua organisasi yang
ada di dalam negara. 2. Konstitusi sebagai bentuk
negara. 3. Konstitusi sebagai faktor
integrasi. 4. Konstitusi sebagai sistem
tertutup dari norma
hukum yang tertinggi di
dalam negara . Konstitusi dalam arti relatif
dibagi menjadi 2 pengertian
yaitu konstitusi sebagai
tuntutan dari golongan borjuis
agar haknya dapat dijamin oleh
penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi
dalam arti formil (konstitusi
dapat berupa tertulis) dan
konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi
isinya). konstitusi dalam arti positif
adalah sebagai sebuah
keputusan politik yang tertinggi
sehingga mampu mengubah
tatanan kehidupan kenegaraan. konstitusi dalam arti ideal yaitu
konstitusi yang memuat adanya
jaminan atas hak asasi serta
perlindungannya. 1. Tujuan konstitusi yaitu: Membatasi kekuasaan penguasa
agar tidak bertindak sewenang –
wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan
dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan
merajalela Dan bisa merugikan
rakyat banyak. Melindungi HAM maksudnya setiap
penguasa berhak menghormati
HAM orang lain dan hak
memperoleh perlindungan hukum
dalam hal melaksanakan haknya. Pedoman penyelenggaraan negara
maksudnya tanpa adanya
pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh. 1. Nilai konstitusi yaitu: Nilai
normatif adalah suatu
konstitusi yang resmi diterima oleh
suatu bangsa dan bagi mereka
konstitusi itu tidak hanya berlaku
dalam arti hukum (legal), tetapi
juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku
efektif dan dilaksanakan secara
murni dan konsekuen. Nilai nominal adalah suatu
konstitusi yang menurut hukum
berlaku, tetrapi tidak sempurna.
Ketidak sempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal tertentu
tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu
berlaku bagi seluruh wilayah
negara. Nilai semantik adalah suatu
konstitusi yang berlaku hanya
untuk kepentingan penguasa saja.
Dalam memobilisasi kekuasaan,
penguasa menggunakan konstitusi
sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik. 1. Macam – macam
konstitusi Menurut CF. Strong konstitusi terdiri
dari: 1.1. Konstitusi tertulis
(dokumentary
constiutution / writen
constitution) adalah aturan
– aturan pokok dasar
negara , bangunan negara dan tata negara, demikian
juga aturan dasar lainnya
yang mengatur
perikehidupan suatu
bangsa di dalam
persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis / konvensi
(nondokumentary constitution)
adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi
adalah: Diakui dan dipergunakan
berulang – ulang dalam praktik
penyelenggaraan negara. Tidak bertentangan dengan
UUD 1945. Memperhatikan pelaksanaan
UUD 1945. Secara teoritis konstitusi
dibedakan menjadi: 1.1. Konstitusi politik adalah
berisi tentang norma-
norma dalam
penyelenggaraan negara,
hubungan rakyat dengan
pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. 2. Konstitusi sosial adalah
konstitusi yang
mengandung cita – cita
sosial bangsa, rumusan
filosofis negara, sistem
sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang
ingin dikembangkan
bangsa itu. 3. Berdasarkan sifat dari
konstitusi yaitu: Fleksibel / luwes apabila
konstitusi / undang undang
dasar memungkinkan untuk
berubah sesuai dengan
perkembangan. Rigid / kaku apabila
konstitusi / undang undang
dasar jika sulit untuk diubah. Unsur /substansi sebuah
konstitusi yaitu: 1. Menurut Sri Sumantri konstitusi
berisi 3 hal pokok yaitu: Jaminan terhadap Ham dan warga
negara. Susunan ketatanegaraan yang
bersdifat fundamental. Pembagian dan poembatasan tugas
ketatanegaraan. 1. Menurut Miriam Budiarjo,
konstitusi memuat tentang: Organisasi negara. HAM. Prosedur penyelesaian masalah
pelanggaran hukum. Cara perubahan konstitusi. 1. Menurut Koerniatmanto
Soetopawiro, konstitusi berisi
tentang: Pernyataan ideologis. Pembagian kekuasaan negara. Jaminan HAM
(Hak Asasi Manusia). Perubahan konstitusi. Larangan perubahan
konstitusi. 1. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk
pemerintahan
dapat dijalankan secara demokrasi
dengan memperhatikan
kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi. Menciptakan kedaulatan tertinggi
yang berada ditangan rakyat. Untuk melaksanakan dasar negara.
Menentukan suatu hukum yang
bersifat adil. 1. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa
dapat mengetahui aturan /
ketentuan pokok mendasar
mengenai ketatanegaraan. Sebagai hukum dasar. Sebagai hukum yang
tertinggi. 1. Perubahan konstitusi / UUD
yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru
terbentuk sebagai hasil revolusi ini
yang kadang – kadang membuat
sesuatu UUD yang kemudian
mendapat persetujuan rakyat. Secara
evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat
menimbulkan suatu UUD, secara
otomatis UUD yang sama tidak berlaku
lagi. 1. Keterkaitan antara dasar negara
dengan konstitusi yaitu: Keterkaitan antara dasar negara
dengan konstitusi nampak pada
gagasan dasar, cita – cita dan tujuan
negara yang tertuang dalam
pembukaan UUD suatu negara. Dasar
negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara
tertulis termuat dalam konstitusi suatu
negara. 1. Keterkaitan konstitusi dengan
UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis
dan tidak ter tulis sedangkan UUD
adalah hukum dasar tertulis. UUD
memiliki sifat mengikat oleh
karenanya makin elastik sifatnya
aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan
diselenggarakan. Lihat pula Daftar konstitusi nasional Referensi 1. ^
lihat: Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik,
Gramedia Pustaka Utama (2003) 2. ^ lihat: makalah Prof. Jimly
Asshiddiqie, Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan
Sosial Menurut UUD 1945 serta
Mahkamah Konstitusi Pranala luar (Inggris) Dictionary of the History
of Ideas: Konstitutionalisme (Inggris) International Constitutional
Law: Terjemahan bahasa Inggris beberapa konstitusi
nasional

ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 5:10 PM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf