lihat juga

Wednesday, July 11, 2012

sedikit pengetahuan Peraturan tentang knalpot racing



Banyak alasan penggunaan knalpot racing di kalangan para biker, sebagian berpendapat untuk mendongkrak penampilan, performa mesin, bahkan ada seorang sahabat berargumen “motor dengan knalpot standar ga keren”. Apapun itu penggunaan knalpot racing memang masih menimbulkan pro kontra di kalangan luas.

Pernah nggak sobat biker kena tilang karena menggunakan knalpot racing? Kalo kita mau menilik sedikit tentang peraturan perundang-undangan, belum ada aturan spesifik yang melarang penggunaan knalpot racing. Namun pada kasus razia yang dilakukan kepolisian, mereka berpedoman pada pasal 58 UU No 22 yang berbunyi :

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Lalu apakah knalpot racing termasuk bagian dari perlengkapan yang menggangu keselamatan berlalu lintas?

Dari sumber yang javabiker peroleh disini menjelaskan :

Deputi II Kementerian Lingkungan Hidup M.R. Karliansyah menjelaskan kalau saat ini pihaknya memang sedang menggodok aturan yang terkait masalah kebisingan kendaraan ini. Hal itu dikarenakan masalah kebisingan adalah masalah lingkungan yang karenanya akan pula melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam pembuatan aturannya.

Lebih lanjut Karliansyah mengatakan bahwa kebiasaan banyak orang Indonesia yang suka mengganti-ganti knalpot standar dengan modifikasi adalah sebuah hal yang menyulitkan untuk membuat sebuah standar resmi. Terlebih, untuk menentukan sebuah knalpot motor itu bising atau tidak harus disiapkan perlengkapan teknis seperti alat uji desibel yang belum dimiliki. Jadi sangat subjektif ketika menuding sebuah knalpot bising atau tidak karena tidak ada alat teknisnya.

Sementara ketika ditanya bagaimana dengan langkah kepolisian yang sudah mulai menilang para pengendara yang menggunakan knalpot modifikasi, Kaliansyah mengatakan bahwa pengendara sebaiknya menanyakan dulu dasar polisi mengatakan motornya bising. Sebab aturan mengenai batas kebisingan menurut Karliansyah baru akan disosialisasi setelah aturan teknis disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang saat ini sedang dibicarakan dengan sosialisasi tahap kedua akan dilakukan di 1 Juli tahun 2013 mendatang.

“Kalau ketemu polisi dan mau ditilang karena bising, tanya saja, aturannya mana?, Karena memang belum ada aturan teknis”, pungkasnya. Dan itu dikatakan langsung oleh seorang Deputi II Kementerian Lingkungan Hidup lho

ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 12:12 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf