lihat juga

Friday, July 13, 2012

Judical Review UU Pilkada DKI Jakarta

Judical Review UU Pilkada DKI Jakarta - Saya sangat tertarik dengan berita yang dimuat salah satu koran terkemuka di negeri ini yang juga menyabet gelar korannya anak muda terbaik di asia dan dunia. dimana isinya adalah tentang adanya protes warga terhadap proses pemilihan Pilkada DKI Jakarta yang dilaksanakan dua kali sesuai UU yang berlaku saat ini hanya untuk mendapatkan persentase suara hingga 50% lebih. Padahal saat ini pemilik suara tertinggi adalah telah mencapati 43% persen lebih. Adalah M. Sholeh yang dipercaya oleh dua orang warga jakarta yang melakukan gugatan dasar putaran kedua pilgub DKI Jakarta.

Apa yang disampaikan oleh M. Sholeh, Pilkada yang diselenggarakan hingga putaran kedua hanya akan menghambur hamburkan uang atau menghabiskan uang rakyat secara cuma cuma dalam jumlah yang tidak sedikit. Padahal uang yang digunakan untuk pilkada itu adalah uang yang dikumpulkan dari pungutan pajak yang dibayar oleh rakyat termasuk dalam hal ini adalah pajak yang dibayar oleh bapak Sholeh tadi.

Menurut pengacara tersebut, Pemerintah harus melakukan perubahan undang undang pilkada sebelum putaran kedua benar benar dilaksanakan untuk menghemat biaya pilkada yaitu sebelum 60 hari. 

Menyikapi berita tersebut. dalam blog ini saya menyampaikan suara hati saya bahwa apa yang dilakukan oleh salah seorang warga Jakarta itu sudah benar, Buat apa dilakukan pilkada hingga dua atau tiga kali? karena pilkada itu akan menghabiskan banyak biaya dan menghabiskan uang rakyat, padahal kalau tidak untuk pilkada, uang itu bisa digunakan dibidang lain yang lebih penting seperti kesehatan atau pendidikan.

Bila Judical Review ini berhasil dan diperhatikan oleh lembaga legislatif, maka kebijakan atau aturan ini juga perlu dilaksanakan di daerah lain juga. Tujuannya tidak lain, yaitu untuk penghematan biaya pilkada. karena masih banyak pos lain yang membutuhkan biaya. tidak melulu tentang pilkada. 

Untuk Pilpres 2014 nanti, saya rasa cukuplah dilakukan 1 kali juga pemilihan, siapa yang tertinggi itulah yang terbaik dan terpilih jadi pemimpin. hal ini sesuai dengan pengalaman kita selama masa pendidikan SD hingga kuliah dulu, Siapa yang teratas dalam pemilihan itulah yang menjadi Ketua Kelas, atau Ketua BEM.

Dari sudut ruangan yang sempit ini, kucoba suarakan isi hatiku... mungkin bisa di dengar oleh yang membaca dan bermanfaat jika memang itu baik. Jika anda adalah Warga Negara Yang Baik Yang Taat Bayar Pajak tentu saja memahami akan hal ini, karena itu dukung terus agar Judical Review UU Pilkada DKI Jakarta berhasil, semua untuk kepentingan rakyat bukan kepentingan yang menang. 

Perlu di garis bawahi bahwa saya bukanlah orang politik yang berpihak ke salah satu kontestan atau simpatisan partai politik.


ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 6:38 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf